Oriflame
salah satu perusahaan yang memakai system Multi Level Marketing (MLM). Dan insyaAllah jauh dari hal
yang haram. Masalah haram ini banyak dihembuskan oleh orang2 anti MLM.
Salahkah? Tidak sepenuhnya salah apa yang mereka camkan dengan haram itu. Tapi
hal itu karena ada dari bisnis MLM yang memang biasa dikategorikan haram.
Apa-apa saja..yuk simak..
1. Riba
(Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua
Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan
dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2. Gharar
(Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
Kita
sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari
menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari
Direct Selling/menjual langsung (selisih harga katalog dengan harga
Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3. Penipuan
(Tadlis/Ghisy)
Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986.
Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame
pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu.
22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini
adalah bonafid dan terpercaya. Dan di Indonesia setiap perusahan direct selling
harus mendaftar dan lulus uji kelayakan yang ditetapkan APLI (Asosiasi Penjual
Langsung Indonesia). Dan jika mau tau PT. Orindo Alam Ayu sebagai distributor
resmi oriflamme di Indonesia pun terdaftar sebagai anggota APLI. (cek di www.apli.or.id). Bagaimana bila tidak terdaftar..WASPADALAHH.. :D
4.
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan
Produktifitas Riil)
Kalo
masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi
spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya
jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang
BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur
spekulasi dan judi di bisnis ini.
5.
Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema
piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang
pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras
dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem
plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya,
pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian
bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup
tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan
persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya
adil, transparan dan jelas.
6.
Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram
Produk
Oriflame Alami dari Tumbuh-tumbuhan, insyaAllah terjamin kehalalannya. Dan
sudah lulus BPOM. Hebatnya lagi produk oriflame tidak pernah di ujicoba pada hewan. AKan tetapi langsung diuji dengan pada manusia yang dilakukan oleh para suka relawan.
Ini nih bukti kelulusan uji produk dari BPOM RI terhadap produk produk oriflame, boleh dicatat Nomor BPOMnya :D
Masih Ragu? Tidak lagi kan :).. ayo join...caranya klik aja icon "Gabung Sekarang Klik Disini" di frame sebelah kanan.. ditunggu ya!!! ^_^
Masih Ragu? Tidak lagi kan :).. ayo join...caranya klik aja icon "Gabung Sekarang Klik Disini" di frame sebelah kanan.. ditunggu ya!!! ^_^
mas. sisi haram dari MLM salah satunya adalah 2 perjanjian dalam satu ikrar. dimana dalam MLM ada perjanjian sebagai pembeli/penjual sekaligus makelar. itu yang di haramkan dalam agama saya. selanjutnya, apabila barang yang di jual ternyata harganya lebih tinggi dari harga asli/produksi sampai berlipat lipat juga bisa menjadi haram dalam agama saya
BalasHapus